Koreksi Pasal 14
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat bagi Tamu Lembaga Negara Asing dalam Acara Resmi di Ibukota Negara Republik INDONESIA, ditentukan dengan urutan:
a. Ketua Lembaga Negara Asing;
b. Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA;
c. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA;
d. Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA;
e. Delegasi Lembaga Negara Asing; dan
f. Anggota Lembaga Negara Republik INDONESIA.
(2) Tata tempat bagi Tamu Negara Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf K PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Dalam hal Tamu Lembaga Negara Asing melakukan kunjungan kehormatan kepada PRESIDEN/Wakil PRESIDEN, tata tempat diatur dengan urutan senioritas sesuai kedudukan dan jabatannya, yang pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf L PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
