Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 29

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata cara penerimaan Tamu Pemerintah dan Tamu Lembaga Negara Asing ke INDONESIA dilaksanakan secara seksama, terkoordinasi dan diberikan penghormatan dengan pelayanan keprotokolan serta fasilitas pengamanan. (2) Tata cara penerimaan Tamu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) menggunakan kata sapaan (title and form of addressed).
Koreksi Anda