Koreksi Pasal 11
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kerja bilateral ditentukan dengan urutan:
a. Tamu Negara;
b. Spouse Tamu Negara;
c. PRESIDEN Republik INDONESIA;
d. Spouse PRESIDEN Republik INDONESIA;
e. Orang kedua delegasi Tamu Negara;
f. Para Menteri Luar Negeri Tamu Negara;
g. Para Menteri Luar Negeri Republik INDONESIA;
h. Menteri Republik INDONESIA Pendamping Tamu Negara;
i. Menteri Tamu Negara;
j. Menteri Republik INDONESIA;
k. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA;
l. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA;
m. Duta Besar LBBP Republik INDONESIA; dan
n. Spouse Duta Besar LBBP Republik INDONESIA.
(2) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kerja menghadiri konferensi internasional, tanpa Menteri Republik INDONESIA Pendamping Tamu Negara.
Koreksi Anda
