Koreksi Pasal 10
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan resmi ke kabupaten/kota, dapat ditentukan dengan urutan:
a. Tamu Negara;
b. Gubernur;
c. Delegasi Tamu Negara;
d. Menteri Republik INDONESIA Pendamping Tamu Negara;
e. Bupati/Walikota;
f. Ketua Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten/Kota; dan
g. Pendamping Gubernur.
(2) Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dalam jamuan santap resmi di kabupaten/kota ditentukan dengan urutan:
a. Tamu Negara;
b. Spouse Tamu Negara;
c. Gubernur;
d. Spouse Gubernur;
e. Orang kedua delegasi Tamu Negara;
f. Para Menteri Republik INDONESIA Pendamping Tamu Negara;
g. Spouse Menteri Republik INDONESIA Pendamping Tamu Negara;
h. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA;
i. Spouse Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA;
j. Duta Besar LBBP Republik INDONESIA;
k. Spouse Duta Besar LBBP Republik INDONESIA;
l. Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik INDONESIA di daerah;
m. Spouse Konsul Jenderal/Konsul Negara Asing untuk Republik INDONESIA di daerah;
n. Bupati/Walikota; dan
o. Spouse Bupati/Walikota.
(3) Tata Tempat meja jamuan santap malam sebagaimana dimaksud pada ayat (2) terdiri atas meja utama VVIP dan meja VIP
(4) Tata tempat Tamu Negara dan Tata Tempat meja jamuan santap resmi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) pengaturannya dapat ditentukan sebagaimana Lampiran Huruf G, Lampiran Huruf H, dan Lampiran Huruf I PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda
