Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 8

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata tempat bagi Tamu Negara yang berkedudukan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan dalam kunjungan kehormatan kepada Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA, ditentukan dengan urutan: a. Tamu Negara; b. Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA; c. Menteri Republik INDONESIA Pendamping Tamu Negara; d. Orang kedua delegasi Tamu Negara; e. Wakil Ketua Lembaga Negara Republik INDONESIA; f. Menteri Luar Negeri Tamu Negara; g. Para Menteri Tamu Negara; h. Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing untuk Republik INDONESIA; i. Duta Besar LBBP Republik INDONESIA; dan j. Anggota Lembaga Negara Republik INDONESIA. (2) Tata tempat bagi Tamu Negara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat ditentukan sebagiamana Lampiran Huruf C PERATURAN PEMERINTAH ini.
Koreksi Anda