Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 72

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dalam kunjungan kerja anggota Lembaga Negara Republik INDONESIA ke luar negeri, Lembaga Negara Republik INDONESIA terkait berkoordinasi dengan Kementerian Luar Negeri Republik INDONESIA dan Perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat. (2) Pengaturan kunjungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan oleh Perwakilan Republik INDONESIA di negara setempat berkoordinasi dengan Pemerintah/Lembaga Negara setempat dan instansi terkait.
Koreksi Anda