Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rombongan utama Kunjungan Kerja PRESIDEN/Wakil disambut oleh Gubernur dan Forum Koordinasi Pimpinan Daerah. (2) Ketentuan mengenai rombongan utama PRESIDEN/ Wakil PRESIDEN diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda