Koreksi Pasal 67
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Pada saat tiba di negara yang dikunjungi, PRESIDEN mengikuti upacara penyambutan oleh negara setempat, sesuai dengan jenis kunjungan.
(2) Dalam hal kunjungan Wakil PRESIDEN, penyambutan disesuaikan dengan kelaziman negara setempat.
(3) Acara Kunjungan dilakukan sesuai dengan koordinasi yang telah disepakati oleh kedua negara.
(4) Selain acara dengan Pemerintah Negara setempat, dapat diadakan pertemuan antara PRESIDEN/Wakil PRESIDEN dengan masyarakat INDONESIA di negara setempat.
(5) Pada saat PRESIDEN/Wakil PRESIDEN meninggalkan negara yang dikunjungi, Duta Besar LBBP Republik INDONESIA di negara setempat dan spouse beserta pejabat Perwakilan Republik INDONESIA, Pejabat Perwakilan Negara setempat dan Tim Pendahulu melepas kepulangan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN beserta rombongan di bandar udara.
Koreksi Anda
