Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 66

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Rangkaian kendaraan kunjungan PRESIDEN/Wakil ke luar negeri diberikan sebagai penghormatan kepada PRESIDEN/Wakil disesuaikan dengan pengaturan keprotokolan negara setempat. (2) Ketentuan mengenai rangkaian kendaraan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda