Koreksi Pasal 64
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
Persiapan kunjungan PRESIDEN/Wakil PRESIDEN ke luar negeri didahului dengan Tim Survei dan Tim Pendahulu.
Koreksi Anda
