Koreksi Pasal 63
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Bentuk kunjungan PRESIDEN ke luar negeri berupa kunjungan kenegaraan, kunjungan resmi, kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit.
(2) Bentuk kunjungan Wakil PRESIDEN ke luar negeri berupa kunjungan kerja, kunjungan pribadi, dan perjalanan transit.
Koreksi Anda
