Koreksi Pasal 61
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
Tata cara kunjungan Tamu Negara ke daerah:
a. KPN mengatur kunjungan Tamu Negara ke daerah wilayah negara INDONESIA;
b. Kementerian Luar Negeri mengoordinasikan persiapan kunjungan ke daerah dengan Kementerian Sekretariat Negara, Sekretariat Militer PRESIDEN, Paspampres, dan Pemerintah Daerah setempat;
c. Pemerintah Daerah dan unsur pengamanan daerah bertanggung jawab atas segala sesuatu yang
berkenaan dengan pelayanan keprotokolan dan keamanan Tamu Negara selama kunjungan di daerah, didukung oleh Kementerian Sekretariat Negara, Kementerian Luar Negeri, Sekretariat Militer PRESIDEN, dan Paspampres;
d. penyambutan Tamu Negara di bandar udara di daerah diatur oleh KPN dan Kepala Sekretariat PRESIDEN/ Kepala Sekretariat Wakil PRESIDEN.
e. Gubernur beserta spouse menyambut Tamu Negara dan spouse serta rombongan, dilanjutkan dengan pengalungan bunga/penyerahan karangan bunga kepada Tamu Negara dan spouse;
f. Gubernur dan Menteri
Pendamping Tamu Negara tetap menyertai Tamu Negara selama berkunjung ke daerah;
g. urutan tata tempat duduk di dalam ruangan adalah:
1. Tamu Negara;
2. Gubernur; dan
3. Menteri Republik INDONESIA Pendamping Tamu Negara;
h. kunjungan Tamu Negara di daerah dapat memperoleh penghormatan berupa pengibaran Bendera Negara Sang Merah Putih pada tempat-tempat tertentu selama kunjungan, atas anjuran Kepala Daerah setempat; dan
i. selain Bendera Negara Sang Merah Putih dalam kunjungan Tamu Negara di daerah sebagaimana dimaksud dalam huruf h, juga dapat dikibarkan Bendera Negara Tamu Negara.
Koreksi Anda
