Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Kepulangan Tamu Negara di bandar udara atau tempat lainnya didampingi Menteri Luar Negeri beserta spouse dan pejabat lainnya. (2) Pejabat lain sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan tata cara kepulangan Tamu Negara diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda