Koreksi Pasal 58
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
Kunjungan Pribadi dilakukan untuk keperluan pribadi Tamu Negara di INDONESIA, diberikan penghormatan dengan pelayanan terbatas terkait keprotokolan dan fasilitas pengamanan.
Koreksi Anda
