Koreksi Pasal 57
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
Tata cara persiapan dan pelaksanaan acara pokok Kunjungan Kenegaraan, Kunjungan Resmi, dan Kunjungan Kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 56 diatur dengan peraturan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesekretariatan negara.
Koreksi Anda
