Koreksi Pasal 56
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Acara pokok Kunjungan Kenegaraan dan Kunjungan Resmi dapat meliputi:
a. upacara penyambutan kenegaraan di Istana Kepresidenan;
b. pengisian buku tamu;
c. foto bersama;
d. kunjungan kehormatan kepada PRESIDEN;
e. pertemuan bilateral;
f. penandatanganan perjanjian internasional antara kedua negara;
g. pernyataan/konferensi pers bersama;
h. Jamuan Kenegaraan/Jamuan Resmi;
i. peletakan karangan bunga di Taman Makam Pahlawan Nasional Kalibata;
j. kunjungan kehormatan kepada Ketua Majelis Permusyawaratan Rakyat, Ketua Dewan Perwakilan Rakyat, dan Ketua Dewan Perwakilan Daerah; dan
k. rangkaian kunjungan ke proyek pembangunan/ obyek wisata/ceramah di universitas dan/atau kunjungan ke daerah.
(2) Acara pokok Kunjungan Kerja dapat meliputi:
a. Pengisian buku tamu
b. foto bersama;
c. kunjungan kehormatan kepada PRESIDEN;
d. pertemuan bilateral;
e. penandatanganan perjanjian internasional dalam rangka konferensi internasional; dan
f. pernyataan/konferensi pers bersama.
(3) Dalam acara pokok kunjungan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Kepala Negara/Kepala Pemerintahan didampingi spouse, kecuali acara sebagaimana yang dimaksud pada huruf e, huruf f, huruf g, dan huruf j.
(4) Dalam hal Tamu Negara membawa cinderamata yang khusus dari negaranya, pertukaran cinderamata dilakukan melalui petugas protokol.
(5) Spouse Tamu Negara mengikuti spouse programme didampingi oleh spouse Menteri Republik INDONESIA Pendamping Tamu Negara.
(6) Dalam hal Wakil PRESIDEN melakukan kunjungan kehormatan kepada Tamu Negara, kunjungan dapat dilaksanakan di tempat Tamu Negara menginap.
Koreksi Anda
