Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 54

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberian penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi dilaksanakan sesuai dengan kedudukan pejabat yang bersangkutan. (2) Penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan sesuai dengan ketentuan penggunaan Lagu Kebangsaan. (3) Lagu Kebangsaan wajib diperdengarkan dan/atau dinyanyikan: a. untuk menghormati PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN; b. untuk menghormati Bendera Negara pada waktu pengibaran atau penurunan Bendera Negara yang diadakan dalam upacara; c. dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh pemerintah; d. dalam acara pembukaan Sidang Paripurna Majelis Permusyawaratan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat, Dewan Perwakilan Rakyat Daerah, dan Dewan Perwakilan Daerah; e. untuk menghormati Kepala Negara atau Kepala Pemerintahan Negara sahabat dalam kunjungan resmi; f. dalam acara atau kegiatan olahraga internasional; g. dalam acara ataupun kompetisi ilmu pengetahuan, teknologi, dan seni internasional yang diselenggarakan di INDONESIA; dan h. dalam acara Penyerahan Surat-surat Kepercayaan Duta Besar LBBP/Kepala Perwakilan Negara Asing kepada Republik INDONESIA. (4) Setiap orang yang hadir pada saat Lagu Kebangsaan diperdengarkan dan/atau dinyanyikan, wajib berdiri tegak dengan sikap hormat.
Koreksi Anda