Koreksi Pasal 52
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
Pengantaran atau penyambutan jenazah, persemayaman dan pemakaman jenazah bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintah, dan Tokoh Masyarakat tertentu dilakukan sesuai dengan kedudukan dan jabatan yang berlaku baginya.
Koreksi Anda
