Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 44

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Kepala Perwakilan Negara Asing dan/atau Kepala Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan dan Acara Resmi mendapat penghormatan. (2) Bentuk penghormatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa: a. penghormatan menggunakan Bendera Negara; dan/atau b. penghormatan menggunakan Lagu Kebangsaan.
Koreksi Anda