Koreksi Pasal 25
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Dalam Acara Kenegaraan digunakan pakaian sipil lengkap, pakaian dinas, pakaian kebesaran, atau pakaian nasional yang berlaku sesuai dengan jabatannya atau kedudukannya dalam masyarakat.
(2) Dalam Acara Resmi dapat digunakan pakaian sipil harian atau seragam resmi lain yang telah ditentukan.
(3) Peserta upacara dalam acara sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) memakai Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan tentang Gelar, Tanda Jasa, dan Tanda Kehormatan.
Koreksi Anda
