Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 24

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Tata Lagu Kebangsaan dalam upacara bendera, sebagaimana dimaksud Pasal 22 ayat (2) huruf c, meliputi: a. pengibaran atau penurunan Bendera Negara dengan diiringi Lagu Kebangsaan; b. iringan Lagu Kebangsaan dalam pengibaran atau penurunan Bendera Negara dilakukan oleh korps musik atau genderang dan/atau sangkakala, sedangkan seluruh peserta upacara mengambil sikap sempurna dan memberikan penghormatan menurut keadaan setempat; c. dalam hal tidak ada korps musik atau genderang dan/atau sangkakala pengibaran atau penurunan Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan oleh seluruh peserta upacara; dan d. waktu pengiring lagu untuk pengibaran atau penurunan bendera tidak dibenarkan menggunakan musik dari alat rekam.
Koreksi Anda