Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 23

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya meliputi: a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. pembacaan naskah Pancasila; d. pembacaan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan e. pembacaan doa. (2) Khusus untuk upacara bendera dalam Acara Kenegaraan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA, urutan acara ditentukan sebagai berikut: a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya; b. mengheningkan cipta; c. mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit; d. pembacaan Teks Proklamasi; dan e. pembacaan doa.
Koreksi Anda