Koreksi Pasal 23
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Tata urutan dalam upacara bendera sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 ayat (2) huruf a sekurang- kurangnya meliputi:
a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. mengheningkan cipta;
c. pembacaan naskah Pancasila;
d. pembacaan Pembukaan UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945; dan
e. pembacaan doa.
(2) Khusus untuk upacara bendera dalam Acara Kenegaraan dalam rangka peringatan Hari Ulang Tahun Proklamasi Kemerdekaan Republik INDONESIA, urutan acara ditentukan sebagai berikut:
a. pengibaran Bendera Negara diiringi dengan Lagu Kebangsaan INDONESIA Raya;
b. mengheningkan cipta;
c. mengenang detik-detik Proklamasi diiringi dengan tembakan meriam, sirine, bedug, lonceng gereja dan lain-lain selama satu menit;
d. pembacaan Teks Proklamasi; dan
e. pembacaan doa.
Koreksi Anda
