Koreksi Pasal 19
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
Ketentuan Tata Tempat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 18 berlaku juga bagi penyematan tanda jasa dan tanda kehormatan Republik INDONESIA kepada Panglima Angkatan Bersenjata Negara Asing dan Kepala Kepolisian Negara Asing.
Koreksi Anda
