Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 74

PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik INDONESIA berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini. (2) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Negara diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini. (3) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA diatur lebih lanjut oleh Panglima Tentara Nasional INDONESIA/Kepala Kepolisian Negara dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini. (4) Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara mengatur lebih lanjut Acara Kenegaraan dengan memperhatikan kebiasaan yang berlaku di kalangan internasional. (5) Menteri/pimpinan lembaga dan pemerintah daerah mengatur lebih lanjut pelaksanaan Acara Resmi yang diselenggarakan masing-masing.
Koreksi Anda