Koreksi Pasal 74
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
(1) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Perwakilan Republik INDONESIA berpedoman pada ketentuan yang diatur dalam PERATURAN PEMERINTAH ini.
(2) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang diselenggarakan oleh Lembaga Negara diatur dalam peraturan pimpinan lembaga negara dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
(3) Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan di lingkungan Tentara Nasional INDONESIA/Kepolisian Negara Republik INDONESIA diatur lebih lanjut oleh
Panglima Tentara Nasional INDONESIA/Kepala Kepolisian Negara
dengan berpedoman pada PERATURAN PEMERINTAH ini.
(4) Menteri Sekretaris Negara selaku Ketua Panitia Negara mengatur lebih lanjut Acara Kenegaraan dengan memperhatikan kebiasaan yang berlaku di kalangan internasional.
(5) Menteri/pimpinan lembaga dan pemerintah daerah mengatur lebih lanjut pelaksanaan Acara Resmi yang diselenggarakan masing-masing.
Koreksi Anda
