Koreksi Pasal 1
PP Nomor 39 Tahun 2018 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2018 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2010 tentang Keprotokolan
Teks Saat Ini
Dalam PERATURAN PEMERINTAH ini yang dimaksud dengan:
1. Keprotokolan adalah serangkaian kegiatan yang berkaitan dengan aturan dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi yang meliputi Tata Tempat, Tata Upacara, dan Tata Penghormatan sebagai bentuk penghormatan kepada seseorang sesuai dengan jabatan dan/atau kedudukannya dalam negara, pemerintahan, atau masyarakat.
2. Kepala Protokol Negara yang selanjutnya disingkat KPN adalah Pejabat yang secara ex officio dijabat oleh Pejabat Pimpinan Tinggi Madya yang menangani urusan keprotokolan dan kekonsuleran, pada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang luar negeri.
3. Acara Kenegaraan adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh panitia negara secara terpusat, dihadiri oleh PRESIDEN dan/atau Wakil PRESIDEN, serta Pejabat Negara dan undangan lain.
4. Acara Resmi adalah acara yang diatur dan dilaksanakan oleh pemerintah atau lembaga negara dalam melaksanakan tugas dan fungsi tertentu dan dihadiri oleh Pejabat Negara dan/atau Pejabat Pemerintahan serta undangan lain.
5. Tata Tempat adalah pengaturan tempat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing dan/atau Organisasi Internasional, serta Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
6. Tata Upacara adalah aturan untuk melaksanakan upacara dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
7. Tata Penghormatan adalah aturan untuk melaksanakan pemberian hormat bagi Pejabat Negara, Pejabat Pemerintahan, Perwakilan Negara Asing
dan/atau Organisasi Internasional, dan Tokoh Masyarakat Tertentu dalam Acara Kenegaraan atau Acara Resmi.
8. Lembaga Negara adalah institusi-institusi negara yang secara langsung diatur atau memiliki kewenangan yang diberikan oleh UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945.
9. Pejabat Negara adalah pimpinan dan anggota lembaga negara sebagaimana dimaksud dalam UNDANG-UNDANG Dasar Negara Republik INDONESIA Tahun 1945 dan Pejabat Negara yang secara tegas ditentukan dalam UNDANG-UNDANG.
10. Pejabat Pemerintahan adalah pejabat yang menduduki jabatan tertentu dalam pemerintahan, baik di pusat maupun di daerah.
11. Tokoh Masyarakat Tertentu adalah tokoh masyarakat yang berdasarkan kedudukan sosialnya mendapat pengaturan keprotokolan.
12. Tamu Negara adalah pemimpin negara asing yang berkunjung secara kenegaraan, resmi, kerja, pribadi, dan transit ke negara INDONESIA.
13. Tamu Pemerintah dan/atau Tamu Lembaga Negara Asing adalah pejabat negara/pemerintahan, pejabat tinggi lembaga negara asing, mantan kepala negara/kepala pemerintahan atau wakilnya, wakil perdana menteri, menteri atau setingkat menteri, kepala perwakilan negara asing, utusan khusus dan tokoh masyarakat asing/internasional tertentu yang secara resmi berkunjung ke INDONESIA.
14. Pasangan (spouse) selanjutnya disebut spouse adalah isteri atau suami dari Tamu Negara, Tamu Pemerintah, Tamu Lembaga Negara Asing, pejabat negara/pemerintahan Republik INDONESIA, dan tokoh masyarakat tertentu Republik INDONESIA.
15. Bendera Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bendera Negara adalah Sang Merah Putih.
16. Bahasa Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Bahasa INDONESIA adalah bahasa resmi nasional yang digunakan di seluruh wilayah Negara Kesatuan Republik INDONESIA.
17. Lagu Kebangsaan Negara Kesatuan Republik INDONESIA yang selanjutnya disebut Lagu Kebangsaan adalah INDONESIA Raya.
18. Kunjungan Kenegaraan adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala negara (raja, PRESIDEN, sultan, ratu, paus, atau yang dipertuan agung) dalam suatu periode masa jabatan dan baru pertama kali diadakan dengan tujuan memperkenalkan diri atau mengawali suatu perjanjian kerja sama kedua negara dalam bidang tertentu.
19. Kunjungan Resmi adalah kunjungan yang dilakukan oleh kepala pemerintahan (perdana menteri, kanselir) untuk pertama kalinya atau kunjungan kepala negara untuk kedua kalinya atau lebih dengan tujuan menindaklanjuti atau mengembangkan suatu perjanjian kerja sama yang disepakati sebelumnya atau berdasarkan undangan negara yang bersangkutan.
20. Kunjungan Kerja adalah kunjungan yang ketiga kali atau lebih oleh kepala negara/pemerintahan ke negara yang sama atau dalam rangka menghadiri pertemuan- pertemuan internasional, seperti konferensi tingkat tinggi.
21. Kunjungan Pribadi adalah kunjungan yang dilakukan karena keperluan pribadi/khusus dan semaksimal mungkin mengurangi hal-hal yang bersifat keprotokolan.
22. Tanda Jasa adalah penghargaan negara yang diberikan PRESIDEN kepada seseorang yang berjasa dan berprestasi luar biasa dalam mengembangkan dan memajukan suatu bidang tertentu yang bermanfaat besar bagi bangsa dan negara.
23. Tanda Kehormatan adalah penghargaan negara yang diberikan
kepada seseorang, kesatuan, institusi pemerintah, atau organisasi atas darmabakti dan kesetiaan yang luar biasa terhadap bangsa dan negara.
24. Pasukan Pengamanan PRESIDEN yang selanjutnya disebut Paspampres adalah pasukan yang bertugas melaksanakan pengamanan fisik langsung jarak dekat setiap saat kepada PRESIDEN dan Wakil PRESIDEN, Mantan PRESIDEN dan Mantan Wakil PRESIDEN beserta keluarganya serta Tamu Negara setingkat Kepala Negara/Kepala Pemerintahan.
25. Konferensi Internasional adalah pertemuan antara wakil-wakil dari 3 (tiga) negara atau lebih untuk membahas topik tertentu yang menjadi kepentingan bersama secara internasional.
26. Perjanjian Internasional adalah perjanjian, dalam bentuk dan nama tertentu, yang diatur dalam hukum internasional yang dibuat secara tertulis serta menimbulkan hak dan kewajiban di bidang hukum publik.
27. Organisasi Internasional adalah organisasi antar pemerintah yang diakui sebagai subyek hukum internasional dan mempunyai kapasitas untuk membuat perjanjian internasional.
28. Jamuan Kenegaraan adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Negara dalam suatu kunjungan kenegaraan.
29. Jamuan Resmi adalah jamuan yang diperuntukkan bagi Kepala Pemerintahan dan Pimpinan Organisasi Internasional dalam suatu kunjungan resmi.
30. Perwakilan Republik INDONESIA di Luar Negeri, yang selanjutnya disebut Perwakilan adalah Perwakilan Diplomatik dan Perwakilan Konsuler
yang secara resmi mewakili dan memperjuangkan kepentingan Bangsa, Negara, dan
Pemerintah Republik INDONESIA secara keseluruhan di Negara Penerima atau pada Organisasi Internasional.
31. Duta Besar Luar Biasa dan Berkuasa Penuh/Duta Besar LBBP (Ambassador Extraordinary and Plenipotentiary/Apostolic Nuncio/High Commissioner) adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk jabatan Kepala Perwakilan Diplomatik untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa, negara di negara penerima atau pada suatu Organisasi Internasional.
32. Konsul Jenderal adalah seseorang yang diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Negara/Kepala Pemerintahan negara pengirim untuk mewakili dan memperjuangkan kepentingan bangsa dan negara di satu wilayah kerja atau lebih di dalam wilayah negara penerima.
33. Konsul Jenderal Kehormatan/Konsul Kehormatan Negara Asing untuk INDONESIA adalah seorang warga negara INDONESIA atau warga negara dari negara ketiga bukan warga negara dari negara pengirim, yang ditunjuk oleh pemerintah negara asing untuk melaksanakan tugas kekonsuleran di suatu wilayah tertentu di INDONESIA.
34. UNDANG-UNDANG Keprotokolan adalah ketentuan Keprotokolan mengenai Tata Tempat, Tata Upacara dan Tata Penghormatan sebagaimana diatur UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2010, selanjutnya disebut UNDANG-UNDANG Keprotokolan.
35. Very Very Important Person yang selanjutnya disebut VVIP adalah orang yang sangat-sangat penting, yang dimuliakan dan diperlakukan secara khusus karena kedudukan, jabatan sebagai Kepala Negara/Kepala Pemerintahan atau setingkat, dan Wakil PRESIDEN/ Wakil Kepala Pemerintahan.
36. Very Important Person yang selanjutnya disebut VIP adalah orang yang sangat penting karena kedudukan,
jabatan, tingkat sosialnya sehingga mendapat perlakuan khusus.
Koreksi Anda
