Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 13

PP Nomor 39 Tahun 2017 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2017 tentang Hak Keuangan dan Fasilitas Anggota Komisi Yudisial

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Dengan diberlakukannya PERATURAN PEMERINTAH ini maka kepada Anggota Komisi Yudisial tidak boleh menerima honorarium apapun yang dananya bersumber dari Anggaran Pendapatan Belanja Negara dan/atau Badan Usaha Milik Negara. (2) Apabila Anggota Komisi Yudisial menerima honorarium sebagaimana dimaksud pada ayat (1) maka pejabat dimaksud harus mengembalikan honorarium yang telah diterima tersebut ke kas negara.
Koreksi Anda