Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 2

PP Nomor 39 Tahun 2013 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2013 tentang PERUBAHAN STRUKTUR KEPEMILIKAN SAHAM NEGARA MELALUI PENERBITAN DAN PENJUALAN SAHAM BARU PADA PERUSAHAAN PERSEROAN (PERSERO) PT SEMEN BATURAJA

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penjualan saham sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 ayat (1), dilakukan paling banyak 35% (tiga puluh lima persen), sehingga kepemilikan Negara menjadi paling sedikit 65% (enam puluh lima persen) dari seluruh saham Perusahaan Perseroan (Persero) PT Semen Baturaja yang telah ditempatkan dan disetor penuh setelah penjualan saham. (2) Jumlah saham dan besarnya nilai saham yang akan diterbitkan dan dijual sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh Menteri Badan Usaha Milik Negara.
Koreksi Anda