Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 79

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis pelaksanaan pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi kepentingan Kesejahteraan Sosial diatur oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dan menteri yang menyelenggarakan urusan di bidang pemerintahan dalam negeri.
Koreksi Anda