Koreksi Pasal 77
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76 dilaksanakan oleh:
a. Menteri, untuk lingkup wilayah nasional atau lebih dari 1 (satu) wilayah provinsi;
b. gubernur, untuk lingkup wilayah lebih dari 1 (satu) kabupaten/kota dari provinsi yang bersangkutan; atau
c. bupati/walikota, untuk lingkup wilayah kabupaten/kota yang bersangkutan.
Koreksi Anda
