Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 75

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Usaha pengumpulan dan penggunaan sumber pendanaan yang berasal dari masyarakat bagi kepentingan Kesejahteraan Sosial selain sebagaimana ditetapkan dalam Pasal 36 ayat (3) UNDANG-UNDANG Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial, dilaksanakan oleh Menteri, gubernur, atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya.
Koreksi Anda