Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 70

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
ayat (1) huruf b meliputi standar: a. kompetensi; dan b. pengembangan. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai pelaksanaan pembinaan teknis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dalam Peraturan Menteri.
Koreksi Anda