Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 71

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pembinaan teknis sumber daya manusia penyelenggara Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam
Koreksi Anda