Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 69

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia penyelenggara Kesejahteraan Sosial terdiri atas: a. Tenaga Kesejahteraan Sosial; b. Pekerja Sosial Profesional; c. Relawan Sosial; dan d. penyuluh sosial. (2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda