Koreksi Pasal 69
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Sumber daya manusia penyelenggara Kesejahteraan Sosial terdiri atas:
a. Tenaga Kesejahteraan Sosial;
b. Pekerja Sosial Profesional;
c. Relawan Sosial; dan
d. penyuluh sosial.
(2) Sumber daya manusia sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri dari unsur Pemerintah, pemerintah daerah, dan/atau masyarakat.
Koreksi Anda
