Koreksi Pasal 68
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Dalam hal sanksi penghentian sementara dari kegiatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 67 tidak dipatuhi dalam waktu 14 (empat belas) hari kerja, Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing dikenakan sanksi administratif berupa denda administratif.
Koreksi Anda
