Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 64

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagaimana dimaksud dalam Pasal 59 sampai dengan Pasal 63 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda