Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 63

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Perpanjangan izin operasional Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing diberikan oleh Menteri setelah berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri dan menteri/ pimpinan instansi terkait.
Koreksi Anda