Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 61

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Gubernur atau bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya memberikan izin teknis kepada Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing untuk menyelenggarakan Kesejahteraan Sosial di daerahnya setelah Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing tersebut memperoleh izin operasional dari Menteri.
Koreksi Anda