Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 60

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing yang memperoleh persetujuan izin operasional dari Menteri wajib membuat perjanjian kerja sama dengan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial. (2) Pembuatan perjanjian kerja sama antara kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial dan Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing sebagaimana dimaksud pada ayat (1) wajib dikonsultasikan dan dikoordinasikan dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang politik dan hubungan luar negeri.
Koreksi Anda