Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 51

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Masyarakat mempunyai kesempatan yang seluas-luasnya untuk berperan dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial. (2) Peran masyarakat dalam Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial dapat dilakukan oleh: a. perseorangan; b. keluarga; c. organisasi keagamaan; d. organisasi sosial kemasyarakatan; e. lembaga swadaya masyarakat; f. organisasi profesi; g. badan usaha; h. Lembaga Kesejahteran Sosial; dan i. Lembaga Kesejahteraan Sosial Asing. (3) Peran sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan untuk mendukung keberhasilan Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial.
Koreksi Anda