Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 50

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Ketentuan lebih lanjut mengenai rincian standar minimum sarana dan prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, Pasal 41, Pasal 43, Pasal 45, Pasal 47, dan Pasal 49 diatur dengan Peraturan Menteri.
Koreksi Anda