Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 49

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar minimum sarana dan prasarana rumah perlindungan sosial meliputi: a. perkantoran yang terdiri dari ruang pimpinan, ruang kerja, ruang rapat, ruang tamu, ruang dokumentasi, serta ruang data dan informasi; b. pelayanan teknis yang terdiri dari ruang pengasuh, ruang diagnosa, ruang konseling psikososial, dan ruang ibadah; c. pelayanan umum yang terdiri dari ruang makan, ruang tidur, kamar mandi, dapur, ruang kesehatan, ruang serbaguna, pos keamanan, tempat parkir, dan ruang penginapan petugas; d. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga administrasi, tenaga keuangan, tenaga fungsional, dan tenaga keamanan; e. peralatan yang terdiri dari peralatan penunjang perkantoran, peralatan bantu penerima pelayanan, penerangan, instalasi air dan air bersih, dan peralatan komunikasi dan informasi; f. alat transportasi perkantoran atau operasional; dan g. sandang dan pangan bagi penerima pelayanan.
Koreksi Anda