Koreksi Pasal 47
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Standar minimum sarana dan prasarana rumah singgah meliputi:
a. bangunan rumah yang terdiri dari ruang kantor, ruang pelayanan teknis, ruang istirahat/tidur, ruang makan, ruang kesehatan, ruang tamu, ruang ibadah, dan kamar mandi;
b. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga administrasi dan tenaga fungsional;
c. peralatan yang terdiri dari instalasi air dan air bersih, peralatan penunjang perkantoran, penerangan, peralatan komunikasi, peralatan teknis bagi penerima pelayanan, dan kendaraan; dan
d. pangan bagi penerima pelayanan yang terdiri dari makanan pokok dan makanan tambahan.
Koreksi Anda
