Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 47

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Standar minimum sarana dan prasarana rumah singgah meliputi: a. bangunan rumah yang terdiri dari ruang kantor, ruang pelayanan teknis, ruang istirahat/tidur, ruang makan, ruang kesehatan, ruang tamu, ruang ibadah, dan kamar mandi; b. tenaga pelayanan yang terdiri dari tenaga administrasi dan tenaga fungsional; c. peralatan yang terdiri dari instalasi air dan air bersih, peralatan penunjang perkantoran, penerangan, peralatan komunikasi, peralatan teknis bagi penerima pelayanan, dan kendaraan; dan d. pangan bagi penerima pelayanan yang terdiri dari makanan pokok dan makanan tambahan.
Koreksi Anda