Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 37

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Sarana dan prasarana Penyelenggaraan Kesejahteraan Sosial meliputi: a. panti sosial; b. pusat rehabilitasi sosial; c. pusat pendidikan dan pelatihan; d. pusat kesejahteraan sosial; e. rumah singgah; f. rumah perlindungan sosial.
Koreksi Anda