Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 34

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Penyadaran hak dan kewajiban sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan: a. penyuluhan; b. pemberian informasi; dan/atau c. diseminasi. (2) Pembelaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan: a. pendampingan; b. bimbingan; dan/atau c. mewakili kepentingan warga negara yang berhadapan dengan hukum. (3) Pemenuhan hak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 33 ayat (2) dilaksanakan dengan kegiatan: a. pemberian pelayanan khusus; dan/atau b. pemulihan hak yang dilanggar.
Koreksi Anda