Koreksi Pasal 32
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Penguatan kelembagaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29 ayat (2) huruf c, dilakukan dengan kegiatan:
a. menyediakan dukungan sarana dan prasarana;
b. melakukan supervisi dan evaluasi;
c. melakukan pengembangan sistem;
d. memberikan bimbingan dan pengembangan sumber daya manusia;
dan/atau
e. mengembangkan kapasitas kepemimpinan dan kelembagaan.
Koreksi Anda
