Koreksi Pasal 23
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada komunitas adat terpencil yang terdiri dari sekumpulan orang dalam jumlah tertentu yang:
a. terikat oleh kesatuan geografis, ekonomi, dan/atau sosial budaya;
dan
b. miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2) Pemberdayaan Sosial terhadap masyarakat sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada masyarakat yang memiliki kriteria:
a. keterbatasan akses pelayanan sosial dasar;
b. tertutup, homogen, dan penghidupannya tergantung kepada sumber daya alam;
c. marjinal di pedesaan dan perkotaan; dan/atau
d. tinggal di wilayah perbatasan antar negara, daerah pesisir, pulau- pulau terluar, dan terpencil.
(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai pemberdayaan sosial terhadap komunitas adat terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diatur dengan Peraturan PRESIDEN.
Koreksi Anda
