Koreksi Pasal 22
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap kelompok sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada kumpulan orang baik yang terbentuk secara sukarela maupun yang sengaja dibentuk dengan tujuan tertentu, miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2) Pemberdayaan Sosial terhadap kelompok sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada kelompok yang memiliki kriteria:
a. mempunyai potensi, kemauan dan kemampuan untuk mengembangkan usaha bersama;
b. mempunyai jenis usaha dan tinggal di wilayah yang sama;
dan/atau
c. mempunyai keterbatasan akses terhadap pasar, modal, dan usaha.
Koreksi Anda
