Koreksi Pasal 19
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada seseorang sebagai individu yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi.
(2) Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seseorang yang memiliki kriteria:
a. berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal;
b. keterbatasan terhadap keterampilan kerja;
c. keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau
d. keterbatasan akses terhadap pasar kerja, modal, dan usaha.
Koreksi Anda
