Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 19

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
(1) Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a ditujukan kepada seseorang sebagai individu yang miskin, terpencil, dan/atau rentan sosial ekonomi. (2) Pemberdayaan Sosial terhadap seseorang sebagaimana dimaksud pada ayat (1) diberikan kepada seseorang yang memiliki kriteria: a. berpenghasilan tidak mencukupi kebutuhan dasar minimal; b. keterbatasan terhadap keterampilan kerja; c. keterbatasan akses terhadap pelayanan sosial dasar; dan/atau d. keterbatasan akses terhadap pasar kerja, modal, dan usaha.
Koreksi Anda