Langsung ke konten utama
Langsung ke konten utama

Koreksi Pasal 18

PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL

PDF Sumber
100%
Hal. 1
Hal. 1
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dalam bentuk: a. diagnosis dan pemberian motivasi; b. penguatan kelembagaan masyarakat; c. kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau d. pemberian stimulan.
Koreksi Anda