Koreksi Pasal 18
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf b dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. penguatan kelembagaan masyarakat;
c. kemitraan dan penggalangan dana; dan/atau
d. pemberian stimulan.
Koreksi Anda
