Koreksi Pasal 17
PP Nomor 39 Tahun 2012 | Peraturan Pemerintah Nomor 39 Tahun 2012 tentang PENYELENGGARAAN KESEJAHTERAAN SOSIAL
Teks Saat Ini
Pemberdayaan Sosial sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf a dilakukan dalam bentuk:
a. diagnosis dan pemberian motivasi;
b. pelatihan keterampilan;
c. pendampingan;
d. pemberian stimulan modal, peralatan usaha dan tempat usaha;
e. peningkatan akses pemasaran hasil usaha;
f. supervisi dan advokasi sosial;
g. penguatan keserasian sosial;
h. penataan lingkungan; dan/atau
i. bimbingan lanjut.
Koreksi Anda
